Pokok Sengketa
sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2015 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.820.725.496,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi Luas Bumi 2. Koreksi Klasifikasi Bumi
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-111899.18/2015/PP/M.IIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Sebagian
- 2015
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.