Pokok Sengketa
sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2015 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.820.725.496,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi Luas Bumi 2. Koreksi Klasifikasi Bumi
Bagikan dokumen
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on pinterest
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-111899.18/2015/PP/M.IIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Sebagian
- 2015
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.