Pokok sengketa: Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif atas Pos 1 PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.90.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3003.90.00.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding.
Pokok Sengketa
Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif atas Pos 1 PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.90.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3003.90.00.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-116217.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018
- Ditolak
- 2016
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.