Pokok Sengketa

Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif atas Pos 1 PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.90.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3003.90.00.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Pokok sengketa: Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif atas Pos 1 PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.90.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3003.90.00.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding.

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik