Pokok Sengketa
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp329.331.937,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-116779.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019
- Dikabulkan Sebagian
- 2011
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.