Pokok Sengketa
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp3.325.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 950.000,00 B. Faktur Pajak dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” sebesar Rp 2.375.000,00 Jumlah Rp 3.325.000,00
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-117213.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2014
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.