Pokok Sengketa
Tarif preferensi karena Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-117250.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
- Ditolak
- 2017
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.