Pokok Sengketa
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000618520160502110769 (nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp4.189.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.608.000,00; dll
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-117380.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
- Dikabulkan Sebagian
- 2016
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.