Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 01122/NKEB/WPJ.08/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Preview dokumen:

Pokok sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 01122/NKEB/WPJ.08/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik