Pokok Sengketa
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2014 sebesar Rp2.681.655.294,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on pinterest
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001338.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
- Ditolak
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.