Dokumen PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp221.292.013.819,00 berupa Disguised Dividend yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik