Dokumen PUT-111711.99/2008/PP/M.IVA Tahun 2018
bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat
bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat
bahwa banding yang Pemohon ajukan ke Pengadilan Pajak
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp221.292.013.819,00 berupa Disguised Dividend yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD63,075,295.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 343.501.559,00 yang merupakan Koreksi Jasa Manajemen
Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp293.723.771,00