Dokumen PUT-111168.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 6.910.020.686, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 6.910.020.686, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp14.164.586.344,00
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.645.576.731,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp26.834.409.383,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp817.534.504,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp216.140.946,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.134.306.359,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.208.721,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.359.491.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp200.281.817.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;