Dokumen PUT-109729.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2011
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri