Dokumen PUT-107464.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.199.293.698,00
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.199.293.698,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp399.982.500,00
Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00347/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 08 Maret 2017 tentang
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.673.069.154,00 (Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp21.673.069.154,00, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00)
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp119.328.180,00
bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang;
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36
berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013