Dokumen PUT-111778.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp6.525.714.123,00
Koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp6.525.714.123,00
sengketa banding ini adalah sebesar USD1,290,399.00, (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar USD1,831,289.00, sedangkan Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding sebesar USD540,890.00)
koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar $US 4,624,632.94 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Rp425.882.408,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Rp1.304.995.334,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Rp701.046.638,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Rp966.319.443,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan sebesar Rp865.722.809,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan sebesar Rp595.135.285,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
koreksi Pajak Masukan Rp1.143.181.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding