Dokumen PUT-114134.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP5.701.140.095,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP5.701.140.095)
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP5.701.140.095,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP5.701.140.095)
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP4.669.876.434,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP4.669.876.434)
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP4.767.589.640,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP4.767.589.640)
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP6.846.989.872,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP6.846.989.872)
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Februari 2013