Dokumen PUT-117503.16/2013/PP/M.XVI.A Tahun 2018
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2013
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp260.925.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konstruksi dan Sewa Bangunan yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pada Masa Pajak November 2013 terdapat pembayaran sebesar Rp74.948.064,00 yang merupakan pembayaran Sewa Bangunan
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.573.300.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP8.787.422.780,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP8.787.422.780,-)
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP6.912.149.321,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP6.912.149.321,-)
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp985.511.214,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp636.352.056,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp526.782.157,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp749.854.202,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding