Dokumen PUT-113382.16/2013/PP/M.IIA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.483.606,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.483.606,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2013 sebesar Rp489.272.952.237,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp301.324.091.573,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.464.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp.288.600.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00
koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2013 sebesar Rp9.591.079.746,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar USD6,998,970.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto yaitu terkait Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.494.288.991,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2013 sebesar USD2,864,087.96