Dokumen PUT-113444.15/2013/PP/M.IA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 190,244.00 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 190,244.00 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
Kredit pajak sebesar Rp 57.005.044,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 14.668.785,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp36.983.997,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi kredit pajak sebesar Rp18.340.286.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp180.232.610,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp79.046.114,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 4.258.289,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp2.361.057,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 25.732.975,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding