Dokumen PUT-111087.15/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penetapan Bea Masuk
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penetapan Bea Masuk
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto/Penghasilan Kena Pajak
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013