Dokumen PUT-107642.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
banding atas berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 375.554.000
banding atas berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 375.554.000
pembebanan tarif bea masuk atas impor San 80HF-NP, Negara asal Korea,
embayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi
kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp305.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp456.486.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 229.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 229.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 144.594.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 229.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01517/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak