Dokumen PUT-001006.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang Wire of other Alloy Steel Cold Heading in Coils
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi Jenis barang: Optical Frame: HT 10002 Size 53 Col 04 BRN BRN
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas barang impor Rear Panel (Grand)
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Coffee Table
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas Keputusan Terbanding
pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment oleh Terbanding atas PIB
pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang transshipment
bahwa terbukti nilai sengketa dalam Banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan