Dokumen PUT-003138.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp164.952.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp164.952.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp162.972.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp161.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas penghasilan neto Pemohon Banding sebesar (Rp642.194.696.121,00)
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 sebesar US$243,421.00
Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00022/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas 12 (dua belas) PIB yang importasinya melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2012 sebesar Rp3.743.064.677,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.433.842.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut