Dokumen PUT-001160.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Native Tapioca Starch
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Native Tapioca Starch
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed)
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif atas barang impor Whole Squid and Monterey Squid (Bahan Baku Pakan Ternak)
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif atas barang impor Poultry By-Product Meal, Wheat Flour dan Meat Bone
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif atas barang impor Poultry By-Product Meal, Wheat Flour dan Meat Bone
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Native Tapioca Starch
Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-668/BC/2017 tanggal 27 Desember 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dll
Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-670/BC/2017 tanggal 27 Desember 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dll
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-04/WBC.06/2018 tanggal 16 Januari 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang