Dokumen PUT-111184.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013
bahwa sengketa terbukti mengenai objek pajak dalam banding ini adalah koreksi Terbanding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penetapan Bea Masuk
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto/Penghasilan Kena Pajak
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009
banding atas koreksi atas nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Kena Pajak
koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto