Dokumen PUT-113857.13/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp7.211.127,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp7.211.127,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp2.353.704,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp26.310.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp760.645.394,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.476.129.607,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp729.912246,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp873.601.953,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2012 sebesar Rp734.655.402,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp179.459.747,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp726.377.596,00, dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesat Rp174.446.914,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp697.856.500,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp167.029.565,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp709.772.933,00, dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp141.954.587,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp897.927.579,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp755.721.155,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;