Dokumen PUT-110693.16/2014/PP/M.XIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak
banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00,
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak agustus 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2013
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013