Dokumen PUT-101321.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2011
reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan