Dokumen PUT-110617.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding iniadalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding iniadalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa