Dokumen PUT-080813.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp401.562.336,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
mbayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2010
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan