Dokumen PUT-110713.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
koreksi Terbanding sebesar Rp14.880.516.142,00, terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
koreksi Terbanding sebesar Rp500.978.421,00, terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri