Dokumen Put-86425/PP/M.XVIB/16/2017
koreksi Terbanding sebesar Rp9.601.232.164,00, terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
koreksi Terbanding sebesar Rp9.601.232.164,00, terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Terbanding sebesar Rp10.131.357.029,00, terhadap penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri
koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 sebesar Rp2.120.000.000,00
Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp2.235.680.370,00
Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp346.000.000,00
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp875.000.000,00