Dokumen PUT-112842.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.501.634.283,00
Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.501.634.283,00
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.199.293.698,00
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp399.982.500,00
perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa
koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.295.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar