Dokumen PUT- 110634.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013
Masukan yang dapat diperhitungkan 6,00, sedangkan Pajak Masukan yang
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Dan Jasa
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp102.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp40.152.589.872,00