Dokumen PUT-112330.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018
koreksi dengan rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp20.544.981,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp106.981.182,00 yang tidak dapat dikreditkan