Dokumen PUT-117421.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2015
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2014
bahwa dalam perkara Banding ini tidak terdapat sengketa atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2013