Dokumen PUT-117504.16/2013/PP/M.XVI.A Tahun 2018
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Februari 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Februari 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2013
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP8.787.422.780,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP8.787.422.780,-)
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar RP6.912.149.321,- Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Sebesar (RP6.912.149.321,-)
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp714.457.759,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp48.547.561,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2014
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri