Dokumen PUT-114096.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.651.255.372,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.651.255.372,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesar Rp599.816.870,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp 645.305.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp 541.779.480,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp589.546.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp645.264.275,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp985.511.214,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp636.352.056,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp526.782.157,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp749.854.202,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding