Dokumen PUT-113202.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2011 sebesar Rp848.591.961,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2013 sebesar Rp9.614.563.465,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2012 sebesar Rp8.994.900.092,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adala: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri