Dokumen PUT-113207.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2012 sebesar Rp9.284.339.567,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2012 sebesar Rp9.284.339.567,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
Koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2014 sebesar Rp32.001.211.963,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2014 sebesar Rp32.575.281.011,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2014 sebesar Rp32.351.922.111,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan