Dokumen PUT-113237.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2014 sebesar Rp36.438.700.927,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2014 sebesar Rp36.438.700.927,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa September 2014 sebesar Rp36.419.249.182,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp272.566.415,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp2.369.270.986,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.171.104.809,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp2.459.906.778,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp432.871.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.536.546,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.537.554.414,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding