Dokumen PUT-113387.16/2013/PP/M.IIA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.123.544,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.123.544,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp272.001.620,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sen gketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp182.184.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp339.312.459,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.301.683,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.483.606,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak April 2014 sebesar Rp273.111.555,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp278.297.489,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp273.930.569,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp273.143.505,00