Dokumen PUT-116558.16/2013/PP/M.IB Tahun 2019
Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp.288.600.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp.288.600.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00
Koreksi negatif DPP sebesar (Rp3.228.802.342,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.695.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp862.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.234.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp775.450.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.358.617.960,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 397.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2013 sebesar Rp9.591.079.746,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding