Dokumen PUT-117414.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 74.386.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 74.386.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.159.832.821,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp6.291.193.612,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp1.730.449.331,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 57.005.044,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 14.668.785,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp36.983.997,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi kredit pajak sebesar Rp18.340.286.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding