Dokumen PUT-108427.16/2013/PP/M.XIVB Tahun 2019
Kredit pajak sebesar Rp180.232.610,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp180.232.610,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp79.046.114,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 4.258.289,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp2.361.057,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Kredit pajak sebesar Rp 25.732.975,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi kredit pajak sebesar Rp18.393.773,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp.4.023.038.772,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp251.181.434,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp88.459.561,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding