Dokumen PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp4.109.866.935,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding