Dokumen PUT-114100.16/2014/PP/M.XB Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp10.443.603.534,00
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp83.617.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp71.621.421.302,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014
Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar p10.334.649.459,00
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 yangtidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajaksebesar Rp10.334.649.459,00Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014yangtidak disetujui Pemohon Banding;