Dokumen PUT-115066.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.311.850.362,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.311.850.362,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.116.843.723,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.530.595.290,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.040.696.937,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.516.401.285,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp428.114.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp441.999.029,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp163.337.370,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp4.109.866.935,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;