Dokumen PUT-000082.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp1.053.308.184,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp1.053.308.184,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp369.328.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Positif Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 sebesar Rp4.906.749.705,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp165.760.000,00;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp39.500.000,00yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Kredit pajak sebesar Rp72.190.622,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.309.520.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 1.504.932.273,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 7.814.452.273,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.593.296.248,00
Koreksi Pajak Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp16.014.544 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp30.386.158 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding