Dokumen PUT-111813.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp1.063.595.215,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp1.063.595.215,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp4.312.609.198,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp52.197.657,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp94.005.185,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp52.197.657,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.380.636,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Pajak Masukan sebesar Rp138.259.999,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp10.904.545,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp432.871.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;