Dokumen PUT-115703.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2019
Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp87.390.999.410,00
Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp87.390.999.410,00
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp8.387.020,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.404.735.045,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.413.122.065,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp314.834.360,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.115.490.375,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.430.324.735,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp103.993.859,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.046.125.630,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.150.119.489 ,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp169.420.952,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.770.797.198,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.940.218.150,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp258.109.112,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.536.432.532,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.794.541.644,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp259.948.641,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.294.166.516,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.554.115.157,00)
Koreksi negatif DPP sebesar (Rp9.703.840.041,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi negatif DPP sebesar (Rp11.640.848.836,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding