Dokumen PUT-085642.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.050.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;